Bagaimana cara sujud tilawah? Kapan sujud tilawah dilakukan? Kali ini bahasan ringkas dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin akan banyak membantu memahami sujud tilawah.
# Fikih Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
Kitab Shalat
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitabnya Manhajus Salikin,
وَيُسَنُّ سُجُوْدُ التِّلاَوَةِ لِلْقَارِئِ وَالمُسْتَمِعِ فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا
“Sujud tilawah disunnahkan bagi yang membaca dan mendengarkan (ayat sajadah) dalam shalat ataupun di luar shalat.”
Syariat sujud tilawah
Sujud tilawah disunnahkan ketika membaca ayat sajadah. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk sujud dalam kitab-Nya. Perintah sujud tilawah di sini dihukumi sunnah (dianjurkan).
Ada hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surah An-Najm, ketika itu beliau tidak sujud.” (HR. Bukhari, no. 1073 dan Muslim, no. 577). Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud dan tidak memerintahkan Zaid untuk sujud, peristiwa ini menunjukkan bahwa perintah sujud di sini tidaklah wajib (hanya anjuran). Sujud tilawah ini dianjurkan pada yang membaca dan yang mendengarkan (yang memang berniat untuk mendengar). Sujud ini dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, termasuk juga dalam shalat jahriyyah (yang suaranya lantang) ataupun sirriyyah (yang suaranya lirih).
Dari Abu Rafi’, dia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ
“Aku shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu Abu Hurairah membaca “idzas samaa’unsyaqqot” (surah Al-Insyiqaq), kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rafi’ bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku pernah sujud di belakang Abul Qasim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surah tersebut.” Abu Rafi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surah tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari, no. 768 dan Muslim, no. 578)
Sujud tilawah dapat pula dilakukan di luar shalat.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membacakan kepada kami surah yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Beliau ketika itu sujud, kami pun ikut sujud, sampai-sampai salah seorang di antara kami tidak mendapati ruang untuk dahinya sujud.” (HR. Bukhari, no. 1075 dan Muslim, no. 575)
Ayat yang termasuk ayat sajadah
Ayat sajadah di dalam Alquran terdapat pada lima belas tempat. Sepuluh tempat dari ayat-ayat tersebut disepakati. Empat tempat dari ayat-ayat tersebut masih diperselisihkan, tetapi terdapat hadits sahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat lagi dari ayat-ayat tersebut adalah berdasarkan hadits di mana hadits tersebut tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:454-458.
Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah adalah:
- Al-A’raf ayat 206
- Ar-Ra’du ayat 15
- An-Nahl ayat 49-50
- Al-Isra’ ayat 107-109
- Maryam ayat 58
- Al-Hajj ayat 18
- Al-Furqan ayat 60
- An-Naml ayat 25-26
- As-Sajdah ayat 15
- Fushshilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Empat ayat yang termasuk ayat sajadah, tetapi masih diperselisihkan, dan masih ada dalil sahih yang mendukungnya, yaitu:
- Shaad ayat 24
- An-Najm ayat 62 (ayat terakhir)
- Al-Insyiqaq ayat 20-21
- Al-‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menjelaskannya, yaitu surah Al-Hajj ayat 77. Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.
Beberapa catatan tentang sujud tilawah
- Sujud tilawah boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat, artinya sujud tilawah boleh dilakukan setiap waktu. Ini jadi pendapat dari madzhab Syafiiyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
- Cara melakukan sujud tilawah di dalam shalat:
- Takbir ketika akan turun dan bangkit sebagaimana hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab.
- Tidak perlu mengangkat tangan ketika akan bertakbir untuk sujud tilawah. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafiiyyah, juga salah satu pendapat dalam madzhab Hambali.
- Cara melakukan sujud tilawah di luar shalat:
- Disyaratkan bersuci untuk sujud tilawah, demikian pendapat dari empat madzhab. Hal ini diselisihi oleh sebagian ulama seperti Imam Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Ash-Shan’ani, Asy-Syaukani, dan Ibnu Baz.
- Disunnahkan untuk bertakbir ketika akan turun dan bangkit dari sujud tilawah ketika di luar shalat. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab.
- Tidak disyariatkan salam dalam sujud tilawah. Demikian pendapat dari madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, salah satu pendapat Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, jadi pilihan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
- Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti sujud biasa di dalamnya ada tasbih dan doa. Pendapat ini dianut oleh empat ulama madzhab.
Referensi:
- Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Mulakhkhash fii Fiqh Al-‘Ibaadaat. Ad-Durar As-Saniyyah.
- Syarh Manhaj As–Salikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.
- Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyah.
Baca Juga:
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com